Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo

Penyidik Bareskrim Polri akhirnya memeriksa driver ojek online yang mengantarkan paket berisi kepala babi ke Kantor Tempo. Apa hasil temuannya?

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 10 Apr 2025, 17:17 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2025, 17:17 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, Polri tidak akan menyerah mencari Dito Mahendra yang sudah menjadi tersangka dan buron. (Merdeka.com/ Nur Habibie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sopir ojek online (Ojol) yang mengantarkan paket berisi kepala babi ke kantor media Tempo. Keterangan saksi tersebut baru dapat dilakukan lantaran terbentur momen Lebaran 2025 dan hal prosedural lainnya.

“Hari ini salah satu saksi, yaitu Gojek yang mengirim sedang kami periksa, dan prosesnya ini kami bersama penyelidik sedang mencari titik-titik CCTV yang nantinya akan kami uji dulu melalui labfor,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Djuhandani, ada rangkaian yang terputus dalam proses pengiriman kepala babi ke Kantor Media Tempo. Hal itu pun tengah didalami lewat keterangan saksi dan temuan bukti CCTV di lapangan.

“Gojeknya sudah kita periksa, ternyata ini semacam terputus. Karena Gojek tersebut mendapat kiriman dari Grab. Memang kami telah berupaya menjemput bola untuk memeriksa pada hari libur, kita memeriksa meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, kami masih agak kesulitan karena dari beberapa yang harus kami periksa, meminta kami secara formil,” jelas dia.

“Artinya di hari libur minta secara formil. Tentu saja ini agak sedikit menghambat proses penyelidikan kita. Tapi dengan komunikasi dan koordinasi, kami terus melaksanakan komunikasi untuk proses penyelidikan,” sambung Djuhandani.

Akhirnya setelah beberapa hari, kata dia, penyidik baru dapat memeriksa saksi-saksi yang ada, baik dari pihak media Tempo, kurir ojek online, dan lainnya.

“Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucap jenderal bintang satu Polri ini memungkasi.

Kabareskrim Pastikan Polri Usut Tuntas Teror di Kantor Tempo

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto Humas Polri)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Wahyu Widada memastikan pengusutan kasus teror kepala babi dan bangkai tikus tanpa kepala terhadap wartawan Tempo bakal diusut hingga tuntas.

"Semua proses pelaporan masyarakat tentu kita sikapi dan dilakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Senin (24/3/2025).

Wahyu mengatakan proses penyelidikan hingga saat ini masih berlangsung. Bahkan penyidik juga telah mengecek rekaman CCTV, baik yang ada di Gedung Tempo maupun di sekitarnya. Namun demikian dia enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan CCTV tersebut.

"Ya kan sedang dalam lidik. Lagi lidik toh, prosesnya nanti lah," singkat dia.

 

Polisi Buru Pelaku Teror Kepala Babi

Babi ternak
Babi ternak. (Foto: Freepik/aleksandarlittlewolf)... Selengkapnya

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya tengah memburu salah satu terduga pelaku teror kepala babi berdasarkan rekaman CCTV yang telah dipegang oleh penyidik.

"Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV gedung Tempo, Grogol, Jakarta. Selanjutnya, tim melakukan analisa video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Djuhandani mengatakan penyidik Bareskrim juga mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui, kantor media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kiriman itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak berhenti sampai di situ, beberapa hari kemudian Tempo juga mendapatkan kiriman beberapa bangkai tikus tanpa kepala.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya