VIDEO: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 17 Jan 2023, 12:28 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 12:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya