Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
VIDEO: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Diperbarui 17 Jan 2023, 12:28 WIBDiterbitkan 17 Jan 2023, 12:28 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wamen PU Ungkap Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur
Aturan Berpakaian di Pemakaman Paus Fransiskus, Hanya Ada 1 Jenis Perhiasan yang Diizinkan
Bersih Rapi dan Nyaman, Begini Cara Menata Dapur yang Baik Menurut Islam
Putra Wakil Direktur CIA Dilaporkan Tewas Saat Bertempur untuk Rusia di Ukraina
Wall Street Perkasa Selama Sepekan, Investor Bakal Cermati Laporan Keuangan
Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, DPR: Tak Ada Status Istimewa di Tingkat Kota, Adanya di Provinsi
Cara Menjaga Kesehatan Ginjal Saat Anda Menderita Diabetes
Harga Kripto Hari Ini 26 April 2025, Bitcoin dan Ethereum Perkasa saat Lainnya Terkoreksi
Prediksi Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid: Sengitnya El Clasico Panaskan Perebutan Gelar
Atasi Krisis Hidrologi di DAS Ciliwung, Ini Saran dari Pakar UGM
Indosat Hadirkan Paket Bundling iPhone 16 dengan Layanan Pascabayar IM3 Platinum
Harga Minyak Lesu Selama Sepekan Tersengat Kekhawatiran Pasokan