Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
VIDEO: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf juga dinilai jaksa mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
diperbarui 17 Jan 2023, 12:28 WIBDiterbitkan 17 Jan 2023, 12:28 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Pondok Bambu Jakarta Timur
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
7 Potret Pernikahan Winona Delany dan Frank Hutapea Putra Hotman Paris, Khidmat
Manchester City Tawar Striker Ganas Bundesliga
Pakaian Terkena Najis, Apa Tetap Bisa Sholat? Simak Penjelasan Yahya
Bahagianya Slank Tampil Sepanggung bersama Anak-anaknya di Konser HUT Pasar Malam Empat Satoe
Suhu Minus dan Salju Tak Halangi Demo Pro dan Anti Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan
Investor Bitcoin Menanti 40% Laba yang Belum Terealisasi
Eksistensi Bis Kota Ditengah Gempuran Kopi Kemasan Sekali Seduh
Profil Alvin Lim, Pengacara Tersohor yang Meninggal karena Gagal Ginjal
7 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Setelah When the Phone Rings Berakhir
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,66 Juta Kunjungan hingga November 2024, Masih Kalah Jauh dari Thailand