Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
VIDEO: Bantah Terlibat Perusakan CCTV, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Minta Dibebaskan
Dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya membantah terlibat perusakan CCTV.
Diperbarui 10 Feb 2023, 15:06 WIBDiterbitkan 10 Feb 2023, 15:06 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Kisah Nyata Rahasia di Balik Lukisan Peninggalan Bapak di Indosiar, Selasa 8 April Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Kadar Kolesterol Normal Berdasarkan Usia dan Jenisnya, Kenali Kesehatan Diri Sendiri
Tarif Listrik Jadi Biang Kerok Inflasi Maret 2025
Usai Libur Lebaran 2025, IHSG Dibuka Anjlok 9 Persen
350 Kata Kata Sayang buat Pacar yang Romantis dan Menyentuh Hati, Bikin Hubungan Langgeng
Korlantas Polri Resmi Hentikan Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik
Pendapatan Merdeka Battery Materials Tumbuh 39% di 2024
Cara Gambar Pohon yang Mudah dan Menyenangkan untuk Pemula
Golkar Nilai Prabowo Tunjukkan Kerendahan Hati dengan Kunjungi Megawati: Biasanya Presiden yang Didatangi
6 Manfaat Teh Kombucha untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami
Panduan Lengkap Kata Tanya Bagaimana, Berikut Penggunaan dan Contohnya
350 Kata Kata Bahasa Latin Keren dan Inspiratif