Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
Diperbarui 29 Mar 2023, 13:25 WIBDiterbitkan 29 Mar 2023, 13:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
China Luncurkan Jaringan Broadband 10G Pertama, Kecepatan Download Tembus 9.834 Mbps
Pengamat: Pelamar PPSU Membludak Karena Kurangnya Lapangan Kerja
Ini Tips Jadi Pengusaha Tangguh dan Sukses dari Wabup Gunungkidul
Abramovich Buka-bukaan: Kisah di Balik Penjualan Chelsea dan Mimpi yang Hampir Terwujud di Arsenal
Discover Your Destiny with a Free Zodiac Chart
5 Tren Warna Pastel 2025, Terkesan Mewah dan Elegan yang Menawan
LavAni Juara Putaran Pertama Final Four PLN Mobile Proliga 2025
Bareskrim Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin Cs, Ini Alasannya
Fenomena Langit Wajah Tersenyum Bakal Hiasi Pagi 25 April 2025, Ini Peristiwa Langka!
Terbang ke China, Tim Indonesia Siap Berjuang di Piala Sudirman 2025
Warna Biru yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Makin Percaya Diri
Harga CRF 150L Per April 2025, Baru Maupun Bekas