Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
VIDEO: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Berikut pernyataan Menaker Ida Fauziyah.
diperbarui 29 Mar 2023, 13:25 WIBDiterbitkan 29 Mar 2023, 13:25 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Rekomendasi Film yang Membuatmu Ingin Segera Pergi Berlibur
Turis di Taiwan Disenggol Kereta Saat Selfie di Dekat Rel, Agen Perjalanannya Didenda Rp102 Juta
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Bagaimana Dampaknya ke Pasar Modal?
81,4 Juta Pelanggan PLN Bisa Dapat Diskon Listrik 50%, Siapa Saja?
Pakai Kosmetik Mengandung Merkuri Selama Hamil Picu Risiko Anak Lahir dengan Disabilitas
Format NBA All-Star 2025 Diubah, Pakai Mini Turnamen Libatkan 4 Tim
Kemenaker Harap Setiap Perusahaan Patuhi Aturan Kuota 1 Persen untuk Penyandang Disabilitas
16 Arti Mimpi Naik Kapal, Pertanda Baik atau Buruk?
Papeda Khas Papua, Potensi Gizi Seimbang di Balik Sajian Tradisional Nusantara
Tiliaya, Kue Tradisional Gorontalo yang Sarat Nilai Filosofis dan Ritual Adat
Kontroversi Rencana Pembangunan Kedubes China di Inggris
Kimberly Ryder Ungkap Pesan Melaney Ricardo Jika Ingin Mencari Pasangan Lagi