Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dinyatakan P21. Kedua tersangka dititipkan ke Rutan Klas 1 Cipinang untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
VIDEO: Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan, setelah berkas keduanya dinyatakan P21. Kedua tersangka dititipkan ke Rutan Klas 1 Cipinang untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
diperbarui 27 Mei 2023, 21:40 WIBDiterbitkan 27 Mei 2023, 21:40 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jangan Remehkan Genangan Air, Simak Dulu Tipsnya sebelum Melibas dengan Aman
Venezuela Bebaskan 6 Warga AS Usai Pertemuan Maduro dan Utusan Trump
Top 3: Dolar AS Mendadak ke Rp 8.170 di Google Finance, Ini Tanggapan Bank Indonesia
Inilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
Prediksi Liga Inggris Arsenal vs Manchester City: Tensi Panas di Emirates Stadium
Gitaris Sepultura Masih Berharap Adik Kakak Igor dan Max Cavalera Ikut Reuni dalam Konser Penutup Tur Mereka
Resep Bumbu Ikan Bakar Spesial: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
BMKG Ingatkan Jawa Barat Potensi Hujan Esktrem pada 2-7 Februari 2025
DPR: Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna Selasa 4 Februari 2025
Menjaga Cita Rasa Menu Makan Bergizi Gratis, Makanannya Harus Enak Selain Kaya Nutrisi
2 Cara agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal, Penjelasan Buya Yahya
Harga Kripto 2 Februari 2025: Bitcoin dan Altcoin Utama Terkoreksi