Menara Saidah Terbengkalai Sejak 2007 hingga Dikenal Angker, Mengapa Tak Dirobohkan?

Menara Saidah menjadi salah satu gedung legendaris di ibu kota Jakarta. Gedung yang terletak di kawasan elit Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan ini pun kini terkenal angker.

oleh Septian Deny Diperbarui 16 Feb 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 15:00 WIB
Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menara Saidah menjadi salah satu gedung legendaris di ibu kota Jakarta. Gedung yang terletak di kawasan elit Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan ini pun kini terkenal angker.

Ini karena Menara Saidah menjadi salah satu gedung yang terbengkalai di Jakarta, bahkan disebut sudah kosong sejak 2007 lalu. Beberapa lampu taman pecah, kaca gedung pudar tidak lagi berkilap, cat dinding sudah banyak yang mengelupas, hingga tidak terlihat satupun lampu yang berpijar dari dalam gedung.

Tak heran, banyak cerita mistis yang melekat terhadap Menara Saidah. Bahkan, gedung bergaya Italia kuno ini disebut sebagai salah tempat paling angker di ibu kota.

Beberapa perusahaan besar pernah berkantor di Menara Saidah. Bahkan, Kementerian Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia yang sekarang berubah nama Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal juga pernah berkantor di lantai 18 Menara Saidah.

Tidak hanya digunakan sebagai perkantoran, Menara Saidah juga disewakan untuk acara pernikahan. Bahkan, Inneke Koesherawati juga melangsungkan pernikahannya dengan salah satu keluarga Saidah, Fahmi Darmawansyah di gedung tersebut.

Namun, kejayaan Menara Saidah hanya tinggal kenangan. Ini setelah perusahaan penyewa hengkang dari gedung bergaya Romawi kuno tersebut.

Awalnya, menara bergaya romawi itu bernama Gedung Grancindo. Didirikan jauh sebelum krisis moneter 1998 terjadi. Namun, pemilik gedung mengalami kebangkrutan sehingga menjual gedung kepada Saidah Abu Bakar Ibrahim.

Selanjutnya, Saidah melakukan renovasi besar-besaran, termasuk menambah jumlah lantai dari 15 menjadi 28 lantai. Terakhir mengganti nama gedung sesuai dengan namanya, Menara Saidah.

Dikelola Beberapa Perusahaan

Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Nanda Perdana))... Selengkapnya

Dalam perkembangannya, Menara Saidah dikelola oleh beberapa perusahaan berbeda namun masih di dalam Merial Group. Di antaranya PT Merial Esa, PT Merial Medika, dan Dewa.com.

Dugaan kuat penyebab kaburnya para penyewa lebih disebabkan oleh manajemen yang buruk. Misalnya, pengelola dinilai lamban dalam menanggapi keluhan dari perusahaan penyewa.

"Awalnya pemakai gedung sudah komplain kepada manajemen tentang lift yang lambat, namun tidak pernah ditanggapi, akhirnya pada keluar," ujar penjaga gedung yang lain.

Selain itu, banyaknya pihak yang ikut mengelola gedung juga menambah sebab kebangkrutan Menara Saidah. Kondisi ini tentu membuat para perusahaan penyewa merasa tidak nyaman dan memilih hengkang.

"Kakak adiknya juga ikut mengelola, jadinya harga sewanya pasang tarif setinggi mungkin," pungkasnya.

 

Aturan dan Biaya Pembongkaran Gedung

Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Menara Saidah di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Pembongkaran atau merobohkan gedung ternyata tak bisa sembarangan. Pembongkaran atau merobohkan gedung telah memiliki aturan yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. Adapun tahap pembongkaran gedung antara lain: 

  • peninjauan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  • penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung;
  • pelaksanaan Pembongkaran Bangunan Gedung; 
  • pengawasan Pembongkaran Bangunan Gedung; dan
  • pasca Pembongkaran Bangunan Gedung.

Pembongkaran bangunan gedung juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi lingkungan, seperti dikutip pada Pasal 12 huruf f, meliputi potensi:

  • polusi air;
  • polusi suara atau kebisingan;
  • polusi udara atau debu;
  • gangguan penglihatan atau pandangan;
  • gangguan aktivitas;
  • dan/atau getaran atau guncangan.

Kondisi lingkungan Bangunan Gedung yang dapat berpotensi menimbulkan polusi dan/atau gangguan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkena dampak. Koordinasi dengan pihak yang terkena dampak polusi dan/atau gangguan dilakukan melalui aparat Pemerintah Daerah.

Biaya Pembongkaran Bangunan

Untuk membongkar bangunan dengan menggunakan jasa pembongkaran juga tidak murah. Untuk membongkar bangunan berupa gedung perkantoran setidaknya membutuhkan biaya Rp 200.000-Rp 350.000 per meter persegi.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya