Dinas Perhubungan DKI menyatakan, penerapan sanksi ini karena pencabutan pentil belum membuat efek jera bagi pengguna jalan.
Awas! Parkir Sembarangan Bisa Sita Kendaraan
Dinas Perhubungan DKI menyatakan, penerapan sanksi ini karena pencabutan pentil belum membuat efek jera bagi pengguna jalan.
diperbarui 11 Nov 2013, 16:41 WIBDiterbitkan 11 Nov 2013, 16:41 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Coblos Pilkada 2024 di Bandung, Ridwan Kamil: Tidak Mengurangi Komitmen Bangun Jakarta
Steven Kandouw dan Istri Nyoblos di TPS 05 Tanjung Batu
Bahlil Balas Sindiran Anies Baswedan: Tak Cerminkan Pemimpin yang Baik
Profil Lisa Ayu Kusumawati, Pebulutangkis Indonesia yang Dikabarkan Hendak Pensiun Dini
Pria Tertua di Dunia, John Alfred Tinniswood Meninggal Usia 112 Tahun
Prabowo Sebut Sistem Pemilu Indonesia Sudah Matang: Kalau Ada yang Kurang, Kita Perbaiki
Bahlil Optimis Ridwan Kamil-Suswono Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
Didampingi Sang Suami dan Anak, Eva Dwiana Nyoblos di TPS 005 Tanjung Karang Pusat
12 Pemenang Ajang Fashion dan Make Up Contest 2024 Bakal Wakili Indonesia di Hong Kong Fashion Week
AHY Buka Suara Soal Survei Ridwan Kamil-Suswono yang Sempat Tertinggal
5 Resep Tongseng Lezat untuk Hidangan Spesial di Rumah
Ustadz Das’ad Latif Kisahkan Polisi Tembak Kaki tapi Kena Kepala