Sesuai UU, seharusnya anak di bawah umur tidak bisa dieksekusi oleh negara dan harus dikembalikan kepada orangtua atau lembaga sosial.
Bocah Terpidana Pencuri Laptop Mengadu ke YLBHI
Sesuai UU, seharusnya anak di bawah umur tidak bisa dieksekusi oleh negara dan harus dikembalikan kepada orangtua atau lembaga sosial.
diperbarui 08 Jun 2013, 18:36 WIBDiterbitkan 08 Jun 2013, 18:36 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Genosida: Memahami Kejahatan Kemanusiaan Terburuk
Kecelakaan Maut di Jalan Tol Jombang, 2 Pegawai Dinsos Jatim Meninggal Dunia
Tegang, 2 Pesawat Berputar-putar dan Gagal Mendarat di Bandara El Tari Kupang
Kebakaran di Pergudangan Dadap, Pengelola Bandara Soetta Pastikan Tak Pengaruhi Penerbangan
6 Potret Terbaru Chef Rudy Choirudin, Gantikan Chef Arnold di MasterChef Season 12
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Jelaskan Alasan Sekolah Swasta Dilibatkan dalam SPMB
Makin Cantik dan Memesona, 6 Potret Kayla Aisha Anak Arie Untung dan Fenita Arie yang Kini Beranjak Remaja
Cara Merebus Daun Ungu untuk Atasi Ambeien hingga Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Apa Itu Hak Angket: Pengertian, Fungsi, dan Implementasinya dalam Sistem Ketatanegaraan
Investasi Lewat Vendor, Apple Diklaim Bakal Dongkrak Ekspor Indonesia
Panglima dan Kepala Staf Tegaskan Tidak Cawe Cawe dalam Perekrutan Anggota TNI
Cerita Rieke Diah Pitaloka Masuk PDIP: Disuruh Gus Dur Ikut Megawati