Modus Belikan Seragam Baru, Oknum Guru Silat Cabuli Kakak Beradik di Bandar Lampung

Pelaku merupakan oknum guru pencak silat sedangkan kedua korban adalah tetangganya.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 09 Apr 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 03:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial MM, 47 tahun atas kasus pencabulan terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur. Pelaku merupakan oknum guru pencak silat sedangkan kedua korban adalah tetangganya.

MM kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh polisi. Warga Bumi Waras, Kota Bandar Lampung itu juga merupakan residivis kasus asusila anak di bawah umur pada 2013 silam. "Tersangka MM adalah residivis pada 2013 dan baru keluar 2023 kemarin. Kali ini kembali kami tangkap karena melakukan tindakan asusila," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).

Dia menerangkan, kasus itu terungkap setelah ibu korban mendapat pengakuan dari kedua anaknya yang menjadi sasaran perbuatan bejat MM. "Setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, pelapor langsung membuat laporan dan dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui seluruh perbuatan asusila terhadap kedua korban yang merupakan anak tetangganya sendiri," terangnya.

MM diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamannya. Dia juga mengaku bahwa telah mencabuli kedua anak tetangganya. "Saat itu, tersangka yang telah beristri dan juga memiliki anak, sengaja memanggil kedua korban yang kebetulan berjalan pulang di perkarangan rumahnya. Kemudian tersangka mengiming-imingi dan membujuk rayu korban, agar masuk dan ikut dalam kegiatan perguruan silat yang kebetulan memang didirikan tersangka," ungkapnya. 

Kapolresta mengungkapkan, lokasi pencabulan itu terjadi di kandang kambing tepat di belakang rumah tersangka. "Jadi yang bersangkutan mengiming-imingi kedua korban akan dibelikan seragam silat baru," ungkapnya.

Karena perbuatannya, MM dijerat Pasal 82 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya