Pemerintah Beri Santunan Rp 50 Juta pada Ahli Waris

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris 33 WNI korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang mengalami kecelakaan awal Mei lalu.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 13 Jun 2012, 12:50 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2012, 12:50 WIB
Pemerintah melalui PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris 33 WNI korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang mengalami kecelakaan awal Mei lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya