Santunan

Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk memberikan perlindungan dasar sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, terus berkomitmen menghadirkan perlindungan efektif bagi masyarakat Indonesia
Tampilkan foto dan video