Nazaruddin juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.

oleh agung.binarko diperbarui 13 Feb 2012, 13:28 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2012, 13:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya