Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
Nazaruddin juga Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus yang membelit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setelah menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Nazaruddin menjadi tersangka kasus pencucian uang pembelian saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar sebanyak 385 juta lembar.
diperbarui 13 Feb 2012, 13:28 WIBDiterbitkan 13 Feb 2012, 13:28 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengupas Tuntas Snowflake Generation, Generasi yang Dianggap Mudah Tersinggung
Pendaftaran SSCASN 2024 PPPK Telah Dibuka, Cek Alurnya
Pramono-Rano Karno Janjikan Gen Z Jakarta Tak Kena PHK di Debat Cagub DKI, Caranya?
Utang Warga RI di Paylater Capai Triliunan Rupiah, Banyak Generasi Muda Terjebak
Kejagung Geledah Kantor KLHK, Diduga Terkait Kasus Penguasaan Lahan Sawit
Pengusaha Indonesia Minat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis di Asia Selatan dan Tengah
Resep Mac and Cheese Tanpa Oven, Lebih Praktis Namun Rasanya Sangat Istimewa
Menanti Rilis Kinerja Kuartal III 2024, Intip Rekomendasi Saham HRUM
Dievakuasi dari Lebanon, 20 WNI dan 1 WNA Tiba di Bandara Soekarno Hatta
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Senin 7 Oktober 2024, via Live Streaming Pukul 17.00 WIB
IKN Adalah Akronim dari Ibu Kota Nusantara, Ketahui Tujuan Pembangunannya
OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya