Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polisi Tetapkan Tersangka Kericuhan Antrean BlackBerry
Tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
diperbarui 27 Nov 2011, 20:06 WIBDiterbitkan 27 Nov 2011, 20:06 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ultah ke-17 TOPGOLF dengan Par-Tee Ment, Gabungkan Fun dan Mewahnya Dunia Golf
Cukai Rokok 2025 Tak Naik, Serikat Pekerja Bilang Begini
Spesifikasi Tecno Spark Go 1 dan Spark 30C, HP Rp 900 Ribuan yang Tahan Banting
7 Variasi Resep Perkedel Kentang Simpel yang Dijamin Anti Hancur
Caretaker Timnas Inggris Kembali Abaikan Bek Mahal Manchester United, Bukan Soal Performa
Wamenlu Pahala Mansury: 4 Sektor Potensial Jadi Sumber Investasi Indonesia dengan Negara Asia Selatan dan Tengah
Live Streaming WTA: 1000 Wuhan Open 2024 Day 1 di Vidio
Omongan Kontroversi Dharma Pongrekun soal COVID-19, Apakah Benar Ada Agenda Asing di Baliknya?
4 Desa di Blora Terpilih Jadi Desa Inklusif, Semua Orang Diajak Membangun Desa
Live Streaming WTA: 1000 Wuhan Open 2024 di Vidio
Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Diajak Kerja Raffi Ahmad: Kamu Harus Lanjutkan Hidup
9 Tafsir Mimpi Melihat Kakak Menikah, Sarat Pertanda Baik dan Buruk