PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang

Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 14 Apr 2011, 07:32 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2011, 07:32 WIB
Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya