Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan

Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 13 Apr 2011, 18:10 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2011, 18:10 WIB
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya