Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional 1XBET

Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 21 Feb 2025, 17:45 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2025, 17:45 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online, Jumat (21/2/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online, Jumat (21/2/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka.

Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian, AT (34) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

"Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Menurut Djuhandhani, sembilan tersangka itu ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Untuk menjalankan kegiatan judi online, para pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Hasil keuntungan dari judol pun dikonversi dari mata uang rupiah menjadi mata uang asing, melalui beberapa money changer.

"Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga Menteri Desa Laporkan Oknum Kepala Desa Terlibat Judi Online ke Mabes Polri

Prabowo Segera Keluarkan PP untuk Tindak Tegas Judi Online

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken aturan terbaru mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA)
Presiden Prabowo Subianto. (dok: Arief)... Selengkapnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait penindakan judi online. Nantinya, kata dia, aturan ini akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.

"Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP yang mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan judi online," kata Meutya usai bertemu Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).

Meutya mengungkapkan kementeriannya telah memblokir 1.000.000 situs terkait judi online. Namun, dia menekankan upaya menghilangkan situs tak serta merta bisa memberantas judi online di Indonesia.

"Upaya blokir sudah dilakukan hampir dari 1.000.000 situs. Namun dengan demikian, sekali lagi bahwa men-takedown dan situs tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah tanpa giat lainnya," jelasnya.

Meutya meminta semua platform dapat bekerja sama dan patuh untuk memblokir konten terkait pornografi anak dan judi online maka. Dia menuturkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama semua pihak.

"Sesuai arahan Presiden bagaimana penanganan judi online ini tidak selesai, tapi secara kontinuitas akan terus dilakukan dan tugasnya tidak hanya kepada kami juga, tentu kepada kepolisian kejaksaan dan juga pihak-pihak lainnya," tutur Meutya.

Infografis

Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Geger Oknum Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya