Mendagri: Pasal-pasal Kontroversial Dapat Berubah

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.

oleh fajar.sodik diperbarui 07 Des 2010, 07:17 WIB
Diterbitkan 07 Des 2010, 07:17 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan perumusan draf RUU Keistimewaan DIY hanya bagian dari proses demokrasi. Perihal keputusan mengenai pilihan kepala daerah masih dapat diubah yaitu dalam pembahasan di DPR.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya