Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Diperbarui 26 Jan 2016, 18:30 WIBDiterbitkan 26 Jan 2016, 18:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jumat Agung 2025 dan Wafatnya Isa Al-Masih dalam Perspektif Islam
Golkar Minta Isu Matahari Kembar Dihentikan
Prediksi Jadwal Musim Kemarau Tahun 2025 di Indonesia oleh BMKG
Pemprov Lampung Buka Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2025, Bayar Cuma Setahun!
Kisah Amad Diallo, Winger Manchester United Andalan Ruben Amorim yang Lancar Baca Al-Qur’an
Program 3 Juta Rumah, DPR: Ada Kewajiban Pengembang Bangun Rumah Sederhana
Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez Dirumorkan Tunangan, Pamer Cincin Ditaksir Seharga Rp67 Miliar
Legenda Urban: Mitos Sundel Bolong, Sosok Hantu Wanita Nusantara Pendobrak Patriarki
Astronom Temukan Galaksi yang Mati Muda
J. Cole Zodiac Sign: Exploring the Aquarius Rapper's Astrological Profile
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 18 April 2025
KPU Siap Gelar PSU di 8 Daerah Sabtu Pekan Ini, Total Ada 8.763 TPS