Setelah 'Gangster' India, Polda Bali Kini Tangkap Mafia Judi Internasional

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

oleh Gautama Adianto Diperbarui 26 Jan 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 18:30 WIB

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya