#OneShot: Belum Berbadan Usaha Tetap, WhatsApp dkk Terancam Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak segan-segan memblokir layanan over-the-top (OTT) yang tak memenuhi aturan badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
Diperbarui 26 Feb 2016, 10:30 WIBDiterbitkan 26 Feb 2016, 10:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UAH Bagikan Doa agar Selalu Sehat dan Kuat Selama Ramadhan, Amalkan di Akhir Sya’ban
Sertifikat Pagar Laut Bekasi Diduga Digadaikan ke Bank
Cara Membuat Air Chia Seed dan Cuka Apel untuk Mengenyahkan Lemak Perut
10 Kuliner Tradisional Ramadan Khas Indonesia
Habib Umar bin Hafidz Ijazahkan Dzikir Pendek Pelancar Rezeki, Amalkan Tiap Hari
Menyambut Ramadhan 2025, Ini 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan
Band Sukatani Minta Maaf ke Polri, Mantan Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tidak untuk Dilarang
Inilah Jalur dan Terowongan Kereta Api Tertua di Pulau Jawa
Mengenal Paus Pembunuh Palsu yang Terdampar di Australia
Hoaks Cristiano Ronaldo ke NTT, Polisi Sarankan Ini
Kepala Daerah Jabar dari PDIP Tak Hadiri Retret di Magelang
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 22 Februari 2025