Jadi Staf Biasa, Rustam Effendy Kehilangan Tunjangan Rp 60 Juta

Mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi memiliki jabatan baru. Setelah mengundurkan diri, Rustam kini menjabat sebagai staf di Badan Diklat DKI Jakarta dan tidak lagi berhak menerima berbagai tunjangan senilai Rp 60-63 juta.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 27 Apr 2016, 15:14 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 15:14 WIB

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya