NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis

Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 09 Mei 2016, 20:12 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2016, 20:12 WIB

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya