NEWS FLASH: Polri Tindak Tegas Penyebar Paham Komunis
Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada siapa pun yang menyebarluaskan paham komunisme. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan sanksi tegas tersebut sudah tertuang dalam Pasal 107 a UU No 27 tahun 1999.
diperbarui 09 Mei 2016, 20:12 WIBDiterbitkan 09 Mei 2016, 20:12 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rudal Yaman Hancurkan Tel Aviv Israel, Sistem Pertahanan Arrow Gagal Menangkis
Tujuan Berpikir Kritis: Mengasah Kemampuan Analisis dan Pemecahan Masalah
Suasana Buruk Terasa di Ruang Ganti, Bek Manchester United Salahkan Rekannya Usai Dipermalukan Bournemouth
Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Rp 120 Triliun dari China
Samsung Pecat Sejumlah Karyawan karena Bocoran Galaxy S25
Jarang Dibahas, Gus Baha Beberkan Peran Malaikat dalam Sistem Alam Raya
Metro Sepekan: Viral Kasus KDRT di Jaktim, Polisi Tangkap Istri yang Seret Suaminya Pakai Mobil
6 Fakta Menarik Gunung Elbrus di Rusia, Bagian Pegunungan Kaukasus yang Punya Kerucut Kembar
Tips Singkong Goreng Merekah: Rahasia Membuat Camilan Renyah dan Lezat
Tujuan Pembelahan Mitosis: Berikut Tahapan dan Peranannya dalam Kehidupan
Harga Kripto Hari Ini 23 Desember 2024: Bitcoin Cs Betah di Zona Merah
Tarif Tol Lampung Terbaru 2024, Informasi Lengkap untuk Panduan Perjalanan Anda