Liputan6.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan NG Fenny. Ketiganya tiba di gedung KPK rompi tahanan dan menumpang mobil tahanan KPK. Sementara NG Fenny yang juga dijadwalkan pemeriksaan belum datang. Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.
NEWS FLASH: KPK Periksa Sejumlah Orang yang Terkait Suap Patrialis Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap Patrialis Akbar
diperbarui 14 Feb 2017, 15:20 WIBDiterbitkan 14 Feb 2017, 15:20 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Transformasi, PLN Icon Plus Terus Kembangkan Inovasi Digital
Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal Kecelakaan: Tafsir dan Makna Tersembunyi
3 Pejabat Kementerian PPPA Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Dugaan Pencabulan Vadel Badjideh
Cara Membasmi Kamitetep: Panduan Lengkap Mengatasi Hama Rumah yang Mengganggu
6 Potret Ririe Fairus Rayakan Ultah Anak, Ungkap Ayus Sabyan Punya Pasangan Baru
Tarif PPN Naik 12%, Siap-Siap Ongkos Infrastruktur Membengkak
BRI Hadirkan Solusi Keuangan Agar Terhindar dari Jebakan Pinjol, Apa Itu?
PPN 12% Berlaku pada 2025, Saham-Saham Ini Bakal Kena Getahnya
Banjir Rob, 1 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Utara Masih Tergenang
VIDEO: Gaji Belum Dibayar, Nakes di Wakatobi Mogok Kerja
Mantap, Pengguna dan Transaksi BYOND by BSI Naik 2 Kali Lipat
Awas! Begini Hukum jika Sering Berandai-andai dan Menyesali Takdir