Mekanisme Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.

oleh Aries Setiawan Diperbarui 12 Mar 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi ojol (Liputan6.com)
Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.kepada ojek online dan kurir online. Ilustrasi ojek online (ojol) (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan besaran bonus hari raya yang harus diberikan perusahaan kepada pengemudi ojek online (ojol) maupun kurir online.

Besaran bonus hari raya itu diatur lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 yang terbit pada Rabu (11/3/2025).

Melalui surat edaran, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan.

Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Pemberian bonus hari raya sekaligus dalam memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online).

Melihat SE itu, Pemberian BHR Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca juga Ingat! Bonus Hari Raya Ojol Sifatnya Menghimbau, Bukan Wajib

Promosi 1

Gubernur Diminta Melaksanakan Pemberian BHR di Wilayah Masing-masing

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.... Selengkapnya

Menaker melalui surat edaran meminta kepada gubernur di wilayah masing-masing untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut dalam pelaksanaan pemberian bonus hari raya:

1. Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Saudara agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.

2. Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tersebut di atas.

3. Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta kepada Saudara Gubernur untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati, wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur," ujar Menaker dalam surat edaran.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Journal Santo Suruh
Tingkat Pengangguran Terbuka Berdasarkan Tingkat Pendidikan pada Tahun 2021-2024. (Abdilah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya