Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Dendy Prasetya, Erman Umar, meminta KPK tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam waktu dekat.
Tersangka Dendy Prasetya Minta Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama Dendy Prasetya, Erman Umar, meminta KPK tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam waktu dekat.
Diperbarui 19 Okt 2012, 06:35 WIBDiterbitkan 19 Okt 2012, 06:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dean James, Jebolan Akademi Ajax Amsterdam yang Siap Bersinar di Timnas Indonesia
Cara Mematikan Laptop dengan Benar, Bantu Jaga Performa Perangkat
Terbukti Berzina dan Menipu, 4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Penetapan NIP
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
Amalan Pendek saat Makan Sahur Ini Cerminan Sifat Ahli Surga, Doa-Doa Dikabulkan
6 Variasi Resep Gudeg Nangka Khas Yogyakarta yang Lezat dan Mudah Dibuat
8 Resep Olahan Tauge Anti Gagal, Renyah dan Sehat untuk Menu Harian
350 Caption Jualan Kue Kering Lebaran 2025 yang Menarik Pelanggan, Bikin Laku Keras
Contoh Panu: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Kenapa Bisa Terjadi Hujan Es? Tidak Perlu Khawatir, Ini Penyebabnya
Sah, Hendra Lembong Diangkat Jadi Dirut BCA Gantikan Jahja Setiaatmadja