Polisi: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.

oleh raden.asmoro diperbarui 04 Jun 2012, 04:59 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2012, 04:59 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya