Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
Polisi: Tembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Tri Maryanto mengatakan tindakan polisi melepaskan tembakan gas air mata sudah sesuai prosedur. Pasalnya Bonek melanggar pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama.
diperbarui 04 Jun 2012, 04:59 WIBDiterbitkan 04 Jun 2012, 04:59 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
Berita Terbaru
Lexus Indonesia Kembali Gelar Turnamen Golf
Pendaki yang Hilang di Gunung Joglo Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Cegah Pendangkalan, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Keruk Banjir Kanal Barat
Menteri PPPA Dorong Perempuan Ambil Peran Dukung Program Cek Kesehatan Gratis
Cara Mudah Deteksi Lowongan Kerja Palsu, Kenali untuk Hindari Penipuan
Kemensos Kaji Usulan Kakek Prabowo Subianto Jadi Pahlawan Nasional
Link Live Streaming BRI Liga 1 Persib Bandung vs PSM Makassar, Sebentar Lagi Mulai di Indosiar dan Vidio
Saat Koalisi Advokasi KBB Sulut dan Jemaat Ahmadiyah, Bahas Strategi Advokasi di Media Massa
OpenAI Rilis ChatGPT o3-mini, Pesaing Baru AI DeepSeek?
Ariyo Wahab Rilis Proyek Solo Bertajuk Cinta, Nyalakan Kembali Insting Bermusik
KKP Ciduk Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh Perusahaan Ini
Biadab, Pengelola Panti Asuhan di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Asuhnya