Liputan6.com, Surabaya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengungkapkan, pihaknya telah menangkap NK (61) pelaku pelecehan anak di bawah umur di panti asuhan miliknya di Surabaya.
"Pelaku sudah ditangkap, korbannya kemungkinan besar lebih dari satu," ujar Kombes Farman kepada liputan6.com di Surabaya, Jumat (31/1/2025) malam.
Sebelumnya, Polda Jatim sedang menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial NK (61) yang juga sebagai pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya.
Advertisement
"Kami sudah memonitor kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, laporan itu saat ini sedang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat.
"Informasi yang kami terima sementara ini korbannya lebih dari satu. Kasus ini sedang didalami korbannya lebih dari satu," katanya.
Dia meminta semua pihak menunggu karena kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
Dirmanto berjanji akan segera menyampaikan perkembangan terbaru jika sudah ada kepastian siap, berapa orang yang ditangkap dan seperti apa konstruksi peristiwanya.
Diketahui, terbongkarnya kasus dugaan kekerasan seksual itu setelah sejumlah anak kabur dari panti asuhan tersebut dan mengadu kepada pelapor yang kemudian diadvokasi oleh pihak Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Bocah-Bocah Tak Berdaya
Sapta Aprilianto Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025.
"Ini kan ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor, memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," kata Sapta.
Sapta menjelaskan, untuk sementara ini baru satu korban yang mengadu ke lembaga hukumnya dan sudah diadvokasi. Namun ia menduga korban kekerasan seksual di panti tersebut lebih dari satu orang.
Dari informasi yang dihimpun UKBH Unair, panti asuhan tersebut mengasuh anak-anak terlantar sejak kecil.
"Anak yatim, dari kecil, jadi ada yang dari bayi, kemudian diasuh, dalam proses perjalanan terjadilah tindak pidana tersebut," katanya.
Sapta menduga kekerasan seksual itu diterima para korban sejak di bawah umur dan berlangsung selama beberapa tahun. Faktor relasi kuasa dari pengasuh panti membuat korban tidak memiliki banyak pilihan agar terbebas dari kasus ini.
"Ini relasi kuasa, mereka gak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan," katanya.
Untuk ke depannya, UKBH Unair tengah berkoordinasi dengan PPA dan LPA Provinsi Jawa Timur, DP3A Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan korban psikologis dan psikis.
"Kalau di kami sementara pelapor dan satu korban, cuma ini kan masih kami, jadi pendampingan ini kami dari UKBH itu mendampingi dari sisi hukum, tapi kami juga melakukan, pendampingan secara psikis, kami juga melibatkan instansi terkait untuk membantu penanganan anak-anak yang diduga korban," ujarnya.
Advertisement