Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
diperbarui 09 Jun 2011, 00:24 WIBDiterbitkan 09 Jun 2011, 00:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Planet Merkurius: Fakta Unik dan Karakteristik Planet Terkecil di Tata Surya
GAC Motors Pamer Konsep Supercar G-Force, Terinspirasi dari Video Game
Apa Itu Cyber Bullying: Memahami Ancaman Digital Era Modern
Volume Perdagangan NFT Anjlok 19 Persen Sepanjang 2024
3 Resep Gulai Udang yang Sedap, Cocok Jadi Menu Makan Keluarga
Newport Marine Services Siapkan Capex USD 1 Juta pada 2025, Untuk Apa?
Pantai Indah Bosowa, Destinasi Pantai Dekat Pusat Kota di Makassar
18 Januari 1963: Pemimpin Partai Buruh Inggris Hugh Gaitskell Meninggal Akibat Kondisi Langka Penyakit Lupus
Demi Privasi, Miliarder Mark Cuban Pilih Tak Punya Tukang Laundry dan Koki Pribadi
Apa Itu GERD: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Legenda Manchester United Denis Law Meninggal Dunia
Apa itu Leasing: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya