Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Mengaborsi, Dokter Divonis Tiga Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, memvonis tiga tahun penjara kepada Armando, seorang dokter, yang terbukti melakukan aborsi. Sebelumnya, sang dokter dituntut jaksa dengan enam tahun penjara.
Diperbarui 09 Jun 2011, 00:24 WIBDiterbitkan 09 Jun 2011, 00:24 WIB
110608eaborsi-dokter.mp4
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Simak, Cara Cek Pengumuman SPAN PTKIN 2025 dan Linknya
Vidio Original Series Theo & Ruza Penuh Kejutan, Dibintangi Haico Van der Veken dan Yeyasa Abraham
Jadwal Live Streaming MotoGP 2025: Red Bull Grand Prix of The Americas di Vidio
Cara Bikin Bakwan Jagung Gurih Anti Lembek, Kriuknya Nagih Banget
Buyback Saham, MYOR Siapkan Rp 1 Triliun
Prediksi: Harga Bitcoin Sentuh Level Tertinggi 9 Bulan Lagi
Temui Wakil Perdana Menteri China, Menko AHY Ajak Kolaborasi Bangun Proyek Giant Sea Wall
Bahaya Kelelahan, Ini Pesan Menkes agar Selamat di Perjalanan Mudik Lebaran
Belum Lama Cerai, 5 Artis Ini Akan Rayakan Lebaran 2025 Perdana Tanpa Pasangan
VIDEO: Oknum Ormas yang Minta THR ke Tukang Cukur Diamankan Polisi!
Bocoran Harga iPhone 16 Series yang Dijual di Indonesia Mulai 11 April 2025