Liputan6.com, Jakarta Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.
Larangan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin ASN serta memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai fungsinya. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Baca Juga
Peraturan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, yaitu, pertaman, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Ketiga, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dengan adanya ketentuan ini, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pulang kampung selama Lebaran.Peringatan dari Pejabat Pemerintah
Dikutip dari informasi yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (27/3/2025), sejumlah pejabat pemerintahan di berbagai daerah telah memberikan peringatan tegas kepada ASN agar tidak melanggar aturan ini.
Misalnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnai, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan.
"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).
Â
Tidak Menyalahgunakan Kendaraan Dinas
Selanjutnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga mengingatkan seluruh ASN di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas. Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," kata Pramono di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kota Malang. Bahkan telah mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas yang biasa digunakan ASN untuk diparkir di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang selama libur Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak disalahgunakan.
ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri.
Â
Advertisement
Tujuan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Pelarangan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan ASN tetapi juga memiliki alasan yang lebih luas, di antaranya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan meningkatkan biaya operasional, termasuk bahan bakar dan perawatan kendaraan, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan negara.
Selanjutnya, penerapan Prinsip Akuntabilitas. ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas pemerintah dengan bertanggung jawab dan sesuai aturan.
Terpenting adalah pencegahan Penyalahgunaan Aset Negara. Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi.
