MA Berhentikan Hakim Syarifuddin

Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.

oleh agung.binarko diperbarui 06 Jun 2011, 12:59 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2011, 12:59 WIB
Mahkamah Agung pada Senin pagi secara resmi memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Jakpus, Syarifuddin Umar untuk sementara waktu. Hal itu diungkapkan ketua MA Harifin A. Tumpa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya