Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Barang bukti yang disita antara lain mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, 21 sepeda motor yang di antaranya ada Harley Davidson, dan tujuh sepeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti-barang bukti ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset negara.
Baca Juga
"Jadi begini, bahwa tentu dalam proses penyidikan ada upaya-upaya yang disebut dengan penggeledahan, penyitaan. Bahkan ada namanya penangkapan, penahanan, dan seterusnya. Nah itu menurut hukum acara kita, sangat dibenarkan," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Advertisement
"Nah yang kedua bahwa tentu penyidik melakukan tindakan antisipatif. Nah ini kan Rp60 miliar. Nah tentu negara kan tidak boleh lagi kalah, mengalami kerugian terus menerus terhadap perbuatan-perbuatan para pelaku," sambung dia.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat apakah memang sejumlah barang bukti tersebut merupakan alat atau hasil dari kejahatan perkara tersebut atau tidak.
"Nah sehingga penyidik kan harus antisipatif terhadap upaya-upaya dalam rangka pemulihan-pemulihan semua negara itu," tegas dia.
"Nah yang ketiga, nanti akan dilihat apakah ini merupakan bagian dari alat kejahatan atau hasil kejahatan. Nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik," pungkas Harli.
Kejagung Sita Lagi Dolar hingga Mobil Mewa
Kejagung kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan atau gratifikasi vonis lepas terdakwa korporasi mafia minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyidik kembali menyita sejumlah uang hingga mobil mewah dari tiga lokasi berbeda, yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, barang bukti yang diperoleh yaitu 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100, dan 125 lembar mata uang dolar AS pecahan USD 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No.25, Panggung, Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
"Kemudian, uang sebesar 4.700 USD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcella Santoso (MS). Kemudian, uang rupiah dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB (tersangka hakim Agam Syarif Baharuddin),“ tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari.
Ada pula sebanyak 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 yang disita di rumah tersangka Aryanto (AR) selaku advokat, Jalan Kikir No.26, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Dari sana, penyidik juga menyita tiga unit mobil, yaitu satu Toyota Land Cruiser dan dua Land Rover; 21 unit sepeda motor; dan tujuh unit sepeda.
Selanjutnya, uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus di Jepara, Jawa Tengah.
Advertisement
Kejagung Tetapkan 3 Hakim jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Sementara itu, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai tersangka di kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
"Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin dini hari, (14/4/2025).
Ada sebanyak tujuh saksi yang diperiksa secara maraton hari ini, dengan tiga di antaranya adalah yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa korporasi yang divonis lepas, dengan susunannya Ketua Majelis Hakim Djuyamto, Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Anggota Ali Muhtarom.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Qohar.
Terhadap ketiga tersangka, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin, hakim Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto (DJU) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Tersangka Lainnya
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yaitu vonis terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari-April 2022.
Selain Muhammad Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
