Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.
Vonis Ringan, Terdakwa Langsung Bebas
Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.
Diperbarui 24 Feb 2011, 20:58 WIBDiterbitkan 24 Feb 2011, 20:58 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rupiah Dibuka Perkasa, Berikut Prediksinya Sepanjang Hari Ini
Resep Gulai Jamur yang Mudah Dibuat dan Tetap Lezat Meski Tanpa Daging
Memahami Arti Single: Definisi, Perbedaan dengan Jomblo, dan Manfaatnya
Keren, Warga Jambi Bangunin Sahur Pakai Orkestra yang Indah
Arti Inspirasi: Memahami Makna dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Cara Memilih dan Menyimpan Ceker Ayam Agar Tetap Segar dan Berkualitas
Arti An Nasr: Memahami Makna dan Keutamaan Surat An-Nasr
Arti Open PO: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Bisnis Online
Hujan Lebat, 15 Titik di Wilayah Depok Banjir
Alasan Menggesek Kaki di Tempat Tidur Dapat Membantu Anda Tertidur
DJ Koo Dapat Sepertiga Warisan Barbie Hsu, Bagian 2 Anak Mendiang Dikelola Mantan Suami
Waspadai 8 Penyakit Pasca Banjir yang Kerap Mengintai, Ketahui Cara Mencegahnya