Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
ICW Sikapi Negatif PK SKPP Bibit-Chandra
Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
Diperbarui 13 Jun 2010, 17:36 WIBDiterbitkan 13 Jun 2010, 17:36 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Rekomendasi Wisata Jogja Kids Friendly Terbaru 2025, Seru dan Menarik
Link Siaran Langsung NBA: Timberwolves vs Lakers Playoff Putaran Pertama di Vidio
Derby Lombardy! AC Milan vs Atalanta: Perebutan Tiket Eropa di San Siro
Puluhan Robot Humanoid Ikuti Lomba Lari Setengah Marathon di Beijing China
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial Kepercayaan Dibalas Dusta di Indosiar, Sabtu 19 April Via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
9 Model Rambut Pria Korea 2025 Terbaru dan Populer
VIDEO: Heboh! Pemuda Diduga Lecehkan Wanita Pejalan Kaki, Nyaris Dihakimi Massa
MuseumKu Gerabah, Pusat Pengetahuan Gerabah di Yogyakarta
KKP dan Pemprov Banten Gotong Royong Bongkar Sisa Pagar Laut Tangerang
Pramono Anung Minta Pengguna Road Bike di Jakarta Tak Egois
Heboh Buaya Raksasa Muncul di Lapangan, Tetap Lincah Meski Cuma Punya Tiga Kaki
Jumbo Tembus 5 Juta Penonton, Kini Masuk Daftar Film Infonesia Terlaris Sepanjang Masa!