Liputan6.com, Serang - Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penerimaan pajak daerah sebanyak Rp 27 triliun pada 2014. Target penerimaan pajak daerah ini naik sekitar 27,35% dari perolehan pajak Banten mencapai Rp 21,2 triliun pada 2013.
"Target tahun ini Rp 27 triliun. Tahun lalu target Rp 21,1 triliun tercapai Rp 21,2 triliun, dan ini kami dapat realisasikan, " kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Muhammad Haniv, Serang, Selasa, (18/3/2014).
Haniv mengatakan, kontribusi terbesar pajak berasal dari industri pengolahan. Lalu disusul dari pedagang besar dan eceran. Kemudian, pajak juga berasal dari properti, transportasi dan jasa keuangan.
Baca Juga
Penerimaan pajak pemerintah provinsi Banten mencatatkan pertumbuhan. Tengok saja realisasi penerimaan pajak tumbuh 30,27% menjadi Rp 16,7 triliun pada 2012. Lalu realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 21,2 triliun pada 2013.
Advertisement
Haniv menuturkan, realisasi penerimaan pajak itu didukung dari peran serta masyarakat wajib pajak Banten dalam pembangunan negara. Akan tetapi, jika dilihat dari jumlah pembayar pajaknya belum menunjukkan partisipasi yang menggembirakan.
"Perusahaan atau badan usaha dan orang pribadi yang memenuhi syarat pembayar pajak sebanyak 1.071.229 orang. Tetapi hanya 73.268 wajib pajak atau sekitar 6,95% yang membayar pajak pada 2013," kata Haniv.
SSelain itu, Haniv mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Pejabat Banten juga dapat dijadikan contoh oleh masyarakat lainnya.
"Kalau sekarang menyampaikan pajak itu dari e-filling. Kalau dulu kami menerima SPT harus direkam ulang lagi. Tenaga kami kan terbatas jadi dengan SPT dapat menyingkat semuanya. Oleh karena itu, saat SPT masuk kami tidak perlu merekam lagi," ujar Haniv.
Haniv mengharapkan, jumlah pembayar taat pajak dapat tercapai terutama melalui e-filling.
"Sampai saat ini sudah ada 19.005 wajib pajak yang mengirimkan SPT Tahunan melalui e-filling. Semoga target pencapaian pajak kami dapat tercapai," kata Haniv.