Presiden Baru Terpilih, Buruh Tuntut Upah Naik 30% di 2015

Buruh meminta kepada siapapun calon presiden (capres) terpilih periode 2014-2019 untuk segera menaikkan upah buruh hingga 30%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Mar 2014, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2014, 09:02 WIB
demo-buruh2-140212c.jpg
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kepada siapapun calon presiden (capres) terpilih periode 2014-2019 untuk segera menaikkan upah buruh sebesar 30% pada 2015. Tuntutan tersebut menyusul pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai capres.

Jokowi, sebelumnya disebut buruh sebagai Bapak Upah Murah karena Gubernur DKI Jakarta ini memutuskan kebijakan upah murah pada tahun lalu dan berimplikasi terhadap kenaikan upah minimum di daerah lain di Indonesia.

"Prinsipnya buruh menginginkan kepada para capres, agar dalam jangka pendek menaikkan upah minimum sebesar 30% di 2015," harap Presiden KSPI Said Iqbal saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Dengan menyesuaikan upah minimum buruh sebesar 30%, kata dia, akan menyamakan posisi Indonesia dengan negara lain, seperti Thailand, Filiphina, dan Malaysia.

Pasalnya, tambah Said, Indonesia sudah berada di urutan 15 dunia dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terbesar. Sedangkan pendapatan per kapita negara ini sudah hampir US$ 4.000.

"Dengan posisi sebagai negara terkaya, Indonesia perlu memberi jaminan kesehatan gratis, jaminan pensiun bagi seluruh buruh, serta hapus outsourcing termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun depan," tegas dia.

Sementara untuk jangka menengah, Said mengatakan, pemimpin Indonesia harus memikirkan masa depan buruh dengan lebih baik.

"Memberikan pendidikan gratis sampai perguruan tinggi, rumah murah dan transportasi publik gratis seperti di Thailand," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya