Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) disebut menjadi salah satu pihak yang dipintakan restu PT Angkasa Pura I (persero) menaikkan tarif airport tax di 5 bandara.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengakui ada beberapa pertimbangan hingga keluar keputusan tersebut.
Baca Juga
"Di dalam Permenhub dan Undang Undang kewenangan tarif naik harus konsultasi dengan YLKI dan Angkasa Pura II sudah melakukan hal tersebut," jelas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (28/3/2014).
Advertisement
Dia menyebutkan ada beberapa pertimbangan menjadi alasan tarif airport tax harus naik. Antara lain berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan pengelola bandara untuk membangun fasilitas yang lebih memadai bagi penumpang pesawat.
Beda dengan negara lain, pembangunan bandara menjadi tugas pemerintah dalam pemberian dananya. Sementara di Indonesia sebaliknya, pengelola bandara harus mencari kantong keuangan sendiri untuk membiayai peningkatan fasilitas bandaranya.
Atas ini, YLKI juga sudah meminta perhitungan secara matang kepada pengelola bandara dari sisi pengeluaran operasional dan pertimbangan kemampuan daya bayar konsumen.
Pertimbangan lainnya, diakui Tulus, selama ini penumpang pesawat dinilai golongan mampu. Selain itu, frekuensi bepergian masyarakat menggunakan pesawat terbang terbilang tak terlalu sering.
"Pengguna pesawat kemampuannya lebih bagus daripada angkutan umum lainnya dan notabene tidak setiap hari pakai sekali atau dua kali dalam sebulan. Jadi dinaikkan tarif tidak ganggu income atau pengeluaran berbeda misalnya untuk tarif KRL dan busway jika naik," tutur dia.
Meski membolehkan ada kenaikan, Tulus meminta pihak Angkasa Pura I juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bandara sehingga membuat penumpang atau masyarakat menjadi nyama memakai fasilitas tersebut. "Ada catatan ketika dinaikkan tarif, ada perjanjian meningkatkan pelayanan di bandara itu," tandas dia.
PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menyatakan, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo tersebut, penyesuaian tarif Airport Tax per penumpang di lima bandara itu adalah sbb:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali Rp 75.000Â Â Â Â Rp 200.000
2. Juanda, Surabaya                   Rp 75.000     Rp 200.000
3. Sepinggan, Balikpapan            Rp 75.000     Rp 200.000
4. Sultan Hasanuddin, Makasar     Rp 50.000    Rp 150.000
5. Lombok                                Rp 45.000     Rp 150.000
Khusus untuk tarif Airport Tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional.