ESDM Restui 5 Perusahaan Tambang Ekspor Mineral

rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral olahan tanpa pemurnian atau konsentrat untuk lima perusahaan tambang.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Apr 2014, 18:29 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2014, 18:29 WIB
proyek-tambang-btn--130413b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) mineral olahan tanpa pemurnian atau konsentrat ke lima perusahaan tambang. Setelah diterbitkan, instansinya akan melaporkan ke Kementerian Perdagangan.

"Rekomendasi SPE akan kami kirim ke Kementerian Perdagangan pekan depan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar saat memberi keterangan pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Ia menyebutkan perusahaan yang akan mendapat rekomendasi Surat Persetujuan ekspor tersebut adalah untuk perusahaan tambang pemegang kontrak Karya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sebuku Iron Lateritic Ores.PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sumber Suryadaya Prima.

Sukhyar menuturkan, rekomendasi SPE diberikan setelah timnya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan.

"Komitmen pembangunan smelter dan perjanjian jual beli mineral logam yang telah memenuhi batasan pengolahan," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya