Kunker ke Jambi, Wamendag Kaget dengan Temuan saat Sidak Pasar

Wamendag Bayu Krisnamurthi menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

oleh Bangun Santoso diperbarui 08 Mei 2014, 15:44 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2014, 15:44 WIB
[FOTO] Ini Dua Produk Indonesia yang Diincar di Pasar Dunia
Wamendag Bayu Krisnamurthi saat membuka World Craft Council (WCC) Award of Excellence for Handicrafts, Selasa (22/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jambi - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi dibuat kaget bukan kepalang saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi pada Kamis (8/5/2014) ini.

Bayu mendapati banyak barang dijual tak berizin serta tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini harus segera didata, semua produk tidak ber-SNI ini jangan dijual lagi," ujar Bayu saat berkeliling di sejumlah pasar di Kota Kualatungkal, ibukota Kabupaten Tanjabbar.

Salah satu dagangan ilegal yang banyak ditemui pada kunjungan itu adalah boraks. Melihat temuan itu, Bayu segera meminta instansi daerah terkait segera melakukan penertiban dan pendataan.

Wamen Perdagangan ini bertambah kaget saat kembali mendapati produk tak berlabel SNI di beberapa toko peralatan listrik.

Di beberapa toko itu ditemukan kabel listrik dijual tanpa label SNI. Beberapa produk barang impor juga ditemukan tidak sesuai dengan standar importasi barang.

Oleh Bayu barang-barang ilegal dan tak ber-SNI itu jelas sebagai pelanggaran hukum dan bisa diancam pidana. Namun, ia mengaku kunjungan kerjanya itu hanya untuk melakukan pembinaan dan pengarahan saja.

"Kita harapkan kedepannya tidak ada lagi pedagang yang tidak tahu. Serta tidak mengikuti ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Lebih lanjut Bayu mengingatkan, khusus untuk penjualan boraks yang banyak ditemukan di toko pupuk, pedagang bersangkutan harus mengurus izin terlebih dahulu. Apalagi, boraks merupakan salah satu bahan berbahaya jika dijual bebas tanpa izin dan pengawasan.

"Kalau nantinya masih kedapatan dan tidak mengantongi izin. Maka akan ditindak. Tidak hanya pedagang pupuk saja, pedagang barang impor juga demikian. Karena ini merugikan konsumen," tambahnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya