Gajah Tunggal Bantah Lakukan Praktik Kartel Harga Ban

Manajemen PT Gajah Tunggal Tbk akan bekerjasama dengan KPPU untuk membuktikan tidak terdapat praktik kartel seperti yang dituduhkan KPPU.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Mei 2014, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2014, 11:15 WIB
[OTO-News] Rupiah Goyang, Penjualan Aksesori Motor `Mampet`
Penjualan oli dan ban berkontribusi cukup besar dalam pendapatan. Sementara penjualan aksesori lain tidak terlalu besar.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Gajah Tunggal Tbk membantah telah melakukan praktik kartel penetapan harga untuk produk dan pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang (passenger car). Tuduhan praktik kartel penetapan harga itu telah disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang pemeriksanaan pendahuluan majelis KPPU pada 20 Mei 2014.

"PT Gajah Tunggal Tbk tidak terlibat dalam praktik kartel sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPU," ujar  Sekretaris Perusahaan PT Gajah Tunggal Tbk, Catharina Widjaja, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/5/2014).

Ia menambahkan, selama ini perusahaan menjalankan perdagangan secara wajar dan berkompetisi secara sehat. Meski demikian, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan KPPU agar proses pemeriksaan dugaan ini berlangsung dengan baik untuk mengungkapkan fakta sebenarnya. "Bahwa tidak terdapat praktik kartel sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPU," kata Catharina.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI)  diduga melakukan kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang (passenger car).

Keenam perusahaan itu antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear  Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

KPPU menduga kartel penetapan harga itu untuk ban ring 13, ring 14, ring 15 dan ring 15 selama periode 2009-2012. Dugaan itu dibacakan oleh investigator KPPU pada sidang pemeriksaan pendahuluan majelis KPPU yang dilaksanakan pada 20 Mei 2014 di Jakarta.

Pada perdagangan saham Senin pekan ini, saham GJTL naik 0,58% ke level Rp 1.740 per saham. Nilai transaksi saham sekitar Rp 1,9 miliar. (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya