Liputan6.com, Jakarta - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk saat ini tengah dicover oleh BPJS Kesehatan. Mayoritas para pekerja yang di PHK akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi hak para pekerja.
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja sebesar Rp 31 miliar lebih telah disiapkan sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa, Bambang Wahyudiono menuturkan, saat ini pihaknya telah mengucurkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK dengan jumlah total sekitar Rp 31 miliar lebih.
"Terhitung mulai 2 Juni 2014 BPJS Karimun Jawa mulai membayarkan klaim JHT PHK Karyawan PT HM Sampoerna. Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna Tbk dan pembayarannya di transfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja," ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (6/6/2014).
Untuk memberikan pelayanan yang terbaik, pihaknya melakukan penyelesaian klaim JHT setelah jam pelayanan agar pembayaran dapat dilakukan keesokan harinya dan rata-rata klaim yang dapat diselesaikan sebanyak 130 klaim JHT setiap harinya.
Bambang menambahkan, selain pengajuan klaim secara kolektif oleh perusahaan, banyak juga karyawan PT HM. Sampoerna Tbk yang mengajukan klaim sendiri ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa.
“Sejak 1 Mei 2014 kami sudah melaksanakan service blue print, sehingga jika peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke Kantor Cabang kami, klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit," tutur Bambang.
Bambang mengatakan, kepesertaan pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah kerjanya, namun tersebar juga di beberapa wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Malang dan Tanjung Perak, di dua tempat tersebut ada sekitar 600 kepesertaan pekerja pabrik rokok yang terkena imbas PHK.
Menurut Bambang, saat ini masih ada sekitar 4.900 pekerja pabrik rokok PT Sampoerna di Jember dan Lumajang yang ter-PHK dan menjadi peserta di wilayahnya, namun rata- rata mereka baru terdaftar beberapa bulan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga belum masuk dalam kriteria klaim JHT. (Yas/Ahm)
Pekerja HM Sampoerna Kena PHK Dapat Dana Jaminan Hari Tua
BPJS Karimun Jawa mulai membayarkan klaim jaminan hari tua untuk karyawan PT HM Sampoerna Tbk yang terkena PHK sejak 2 Juni 2014.
Diperbarui 06 Jun 2014, 19:10 WIBDiterbitkan 06 Jun 2014, 19:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Rawan Koreksi, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 24 Maret 2025
Serangan Israel di Rumah Sakit Gaza Tewaskan 5 Orang, Termasuk Pemimpin Politik Hamas Ismail Barhoum
Kreasi Roti Sobek Kekinian yang Cocok untuk Nongkrong dan Ngopi Hadir di Cipete
H-9 Lebaran 2025, Penumpang Kereta Api dan Kapal Feri Naik di Atas 50 Persen
Ribuan Wisatawan Diprediksi Padati Banyuwangi Selama Libur Lebaran
Turis Jerman Diamuk Massa Gara-gara Nekat Panjat Piramida Peninggalan Peradaban Maya di Meksiko
350 Kata-Kata Mencintai dalam Diam yang Menyentuh Hati
VIDEO: Penembakan Brutal di New Mexico, 3 Tewas & 15 Terluka
5 Tips Ampuh Rumah Tetap Rapi Saat ART Mudik: Supaya Enggak Stress
Terungkap! Pola Makan Wanita 117 Tahun yang Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi
Razman Nasution Kecewa, Tuding Lolly Anak Nikita Mirzani Tak Punya Empati untuk Vadel Badjideh
Pegang Tiket tapi Tak Bisa Masuk, Puluhan Pemudik dan Petugas ASDP Pelabuhan Jangkar Situbondo Terlibat Cekcok