7 Respons Mulai Karyawan Serikat Buruh, Wamenaker, hingga DPR Usai PHK Massal Sritex

Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex Tbk) berhenti bekerja. Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 02 Mar 2025, 21:01 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 21:01 WIB
https://www.sritex.co.id/
https://www.sritex.co.id/... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex Tbk) berhenti bekerja. Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karyawan Sritex dikenakan PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari 2025. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.

Direktur Utama atau Dirut PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan pun angkat bicara. Dia menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," ujar Iwan di Semarang, Jumat 28 Februari 2025, dikutip dari Antara.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Sementara, kata Iwan, secara keseluruhan terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

Sementara itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sritex Tbk terkait PHK massal yang dinilai ilegal.

Gugatan terhadap PHK Sritex ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum atas kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

"Langkah hukum ini merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara," ucap Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/3/2025).

Tak hanya itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga turut angkat bicara. Ia menyayangkan langkah kurator, dan bukannya menempuh kelangsungan usaha atau going concern.

"Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Immanuel dalam keterangannya, Sabtu 1 Maret 2025.

Berikut sederet respons berbagai pihak usai PT Sritex Tbk melakukan PHK ribuan karyawan dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Serikat Pekerja Sritex Minta Hak Dipenuhi, Partai Buruh Akan Tuntut

Sritex Pamit Undur Diri
Imbas penghentian operasional ini, seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari dengan hari kerja terakhir pada 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," kata Andreas, melansir Antara.

Meski demikian, sampai dengan saat ini dia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," ucap Andreas.

Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya. Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto. Sebagian lainnya saling meninggalkan kenangan dengan bertandatangan di masing-masing kaos rekan kerja.

Sementara itu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal.

Gugatan terhadap PHK Sritex ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum atas kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.

Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.

Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.

"Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/3/2025).

Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.

"Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun," ucap Iqbal.

Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan Partai Buruh di Semarang.

Partai buruh dan juga KSPI akan membentuk satgas Sritex untuk menjaga aset perusahaan secara sukarela dan ikhlas. Nantinya satgas ini akan melihat keluar masuknya barang aset dari Sritex.

"Karena kurator sempat bilang begini, selama barang susah dijual maka pabrik akan disewa. Ini ketahuan sudah ada motif dibikin lama penjualan masuk orang baru uangnya untuk siapa itu sewa. Kalau masuk ke kurator siapa yang menyewa. Karyawan tetap sudah di PHK nanti yang masuk Outsourcing, melanggar lagi undang-undang," terang Iqbal.

Posko ini rencananya akan dibuat di depan pabrik Sritex. Posko ini akan menampung siapa buruh-buruh yang tidak setuju dengan PHK dan tidak setuju dengan nilai pesangon atau hak-hak lainnya.

"Jadi posko advokasi buruh Sritex juga posko nya THR. Saya berkeyakinan THR tidak dibayar, walaupun dibayar dipotong bagian dari pesangon," papar Iqbal.

 

2. Dirut PT Sritex Tbk Sampaikan Terima Kasih dan Patsikan Kawal Hak Karyawan

Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," ujar Iwan di Semarang, Jumat 28 Februari 2025, dikutip dari Antara.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut. Sementara, kata Iwan, secara keseluruhan terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," kata Iwan.

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir. Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Dia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.

Sementara kurator dalam kepailitan PT Sritex Denny Ardiansyah menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," ucap Denny.

Dia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

Sebelumnya, Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.

 

3. Komnas HAM Minta Pemerintah Pastikan Tak Ada Lagi PHK Besar-besaran dan Jamin Hak Pekerja

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi.

Hal tersebut seperti disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing untuk merespons PHK maupun rencana PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.

"Komnas HAM perlu menyampaikan beberapa hal atas adanya rencana PHK massal tersebut, yaitu meminta korporasi tidak melakukan PHK dan negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan hak-hak pekerja/buruh untuk dihormati, dan dilindungi," ujar Uli dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Minggu (3/3/2025).

Dia mengatakan, jika permasalahan PHK diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, Komnas HAM meminta agar adanya transparansi, independensi, dan imparsial.

"Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak normatif pekerja yang di-PHK, adanya jaminan sosial selama pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, dan pekerja mendapatkan tunjangan hari raya sesuai tenggang waktu yang telah resmi ditetapkan," terang Uli.

Menurut dia, Komnas HAM menaruh perhatian terhadap gelombang PHK yang terjadi pada awal tahun 2025. Sebab, PHK berpotensi melanggar hak-hak pekerja.

"Baik hak-hak normatif, jaminan sosial, dan khususnya tunjangan hari raya, jika (PHK) melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara sewenang-wenang," papar Uli.

Uli mengatakan, pada sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait dengan PHK. Jakarta, kata dia, menjadi daerah paling banyak terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan saat ini masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan formal. Menurut Uli, di tengah kehadiran teknologi akal imitasi (AI) yang menggantikan jenis pekerjaan tertentu juga mempersulit pekerja yang di-PHK untuk mendapatkan pekerjaan kembali.

"Begitu juga pekerjaan sektor informal yang muncul di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, belum mendapatkan perlindungan atas hak-hak normatif dan perlindungan sosialnya," jelas Uli.

 

4. Respons Pemerintah, Wamenaker Pastikan Buruh Bakal Peroleh Haknya

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno menyatakan, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti kerja mulai 1 Maret 2025. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarno.

Lalu bagaimana dengan karyawan Sritex yang kena PHK?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menyatakan, pemerintah akan mencari pekerjaan baru bagi 10.965 karyawan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Enggak kalah penting adalah kita juga mencari para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," ujar Noel kepada media, Jakarta, Jumat 28 Februari 2025.

Noel menuturkan, para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan baru.

"Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur," ujar dia.

"Enggaklah. Sudah kayak begitu. Jangan dipersulit. Hidup sudah susah. Jangan dipersulit lagi," ia menambahkan.

Selain itu, bagi karyawan yang ingin beralih dari sektor tekstil, pemerintah akan menyediakan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

"Mereka mau kerja. Ada sektor tekstil, dan juga kalau seandainya mereka mau alih pekerjaannya, bisa kita masukin di BLK," ujar dia.

Noel juga mengungkapkan pada Senin, 3 Maret 2025, ia akan mengunjungi pabrik Garut yang tengah membuka penerimaan tenaga kerja bagi 10.000 orang. Selain itu, Huawei juga dikabarkan akan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 30.000 orang.

"Nah hari Senin, saya akan datang ke Garut di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan 10.000 (orang). Dan Huawei itu juga akan menerima, buka lapangan pekerjaan sekitar 30.000, begitu," ujar Noel.

Noel menyayangkan langkah kurator, dan bukannya menempuh kelangsungan usaha atau going concern.

"Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?," ucap Noel.

Dia menanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan? Kemampuan perusahaan untuk bangkit, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait.

"Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?," teraang dia.

Noel menuturkan, pihaknya dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.

"Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," ucap Noel.

Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.

 

5. Mensos Sebut Bansos Diberikan Berdasarkan Data

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menanggapi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan PT Sritex dan menyatakan, bantuan sosial (bansos) tetap diberikan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Kita enggak bisa tiba-tiba memberi bansos karena ada kelas menengah yang turun atau kemudian mungkin ada PHK, dan lain sebagainya. Belum tentu yang di PHK itu juga kemudian turun kelas atau mereka jadi keluarga yang berhak menerima bansos itu belum tentu juga," katanya di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat 28 Februari 2025, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

"Kembali lagi bahwa kita akan bekerja berdasarkan data, dan datanya itu akan disampaikan setiap 3 bulan sekali. Nah, di situ akan kelihatan, jadi supaya kita enggak salah sasaran, kembali kepada data. Nanti kita akan pastikan lagi setelah masuk data itu apakah bertambah atau berkurang, dan kita akan lapor ke Presiden, tetapi sampai sekarang data kita kan belum final," ujar dia.

Mensos Gus Ipul menyebutkan hasil uji petik ini diperkirakan akan selesai pada Maret 2025.

 

6. Komisi IX DPR Minta Pemerintah Jamin Hak Pekerja Sritex, Tak Boleh Ada Penundaan Pesangon

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berhenti beroperasi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh meminta Pemerintah menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundangan .

"Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung. Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Nihayah menilai keputusan PHK saat Ramadhan dan sebelum Idul Fitri ini dianggap tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).

"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," kata dia.

Nihayah meminta agar PT Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dia juga menekankan pentingnya peran kurator dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan. Kurator, katanya, harus memastikan bahwa seluruh hak pekerja diprioritaskan dan tidak ada penundaan dalam pembayaran kompensasi.

"Kami akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini," tambah Nihayatul.

Menurutnya, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

"Kami meminta pembayaran hak-hak dilakukan segera tanpa penundaan apapun yang dapat merugikan pekerja," pungkas Nihayatul.

 

7. Komisi VII Minta Pemerintah Ambil Langkah Antisipasi Penutupan Sritex

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex) ... Selengkapnya

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi penutupan PT Sritex yang berpotensi akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tersebut.

"Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan," ujar Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 28 Februari 2025, dikuti Antara.

Situasi tersebut, kata dia, tak pelak akan sangat menyedihkan dan memprihatinkan di tengah kondisi saat ini.

"Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," ucap Saleh.

Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan dan pekerja PT Sritex.

Dia lantas menyinggung hasil Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, di mana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.

"Ya, sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi," tuturnya.

Menurut dia, di tengah situasi perekonomian saat ini tidak mudah untuk mencari pekerjaan yang pas dan sesuai, tak terkecuali bagi 8.000 orang lebih eks karyawan PT Sritex.

"Saya yakin, mereka tidak punya tempat mengadu karena itu, pemerintah harus proaktif untuk membantu," katanya.

"Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia," tutup Saleh.

Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ancaman Gelombang PHK Massal Akibat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya