Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014. Kenaikan itu akan terjadi setiap dua bulan sekali.
Melalui kenaikan ini, pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun.
Baca Juga
Ketua Rapat Kerja Komis VII DPR dengan Kementerian ESDM Ahmad Farial mengungkapkan, DPR juga menetapkan subsidi listrik berjalan menjadi Rp 86,84 triliun dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 107,15 triliun.
Advertisement
"Komisi DPR menerima dan menyetujui usulan pemerintah," kata Ahmad usai rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, kebijakan kenaikan tarif listrik dapat meringankan tugas pemerintahan yang akan datang. Dia mengungkapkan, manfaat dari kenaikan tarif tidak hanya dinikmati pemerintahan saat ini. Namun juga oleh pemerintahan yang akan datang.
"Kami sedang menghitung untuk menekan subsidi listrik salah satu cara rasional adalah menaikkan tarif listri, karena memang listirk ini masih murah sebetulnya. Saya memerintahkan PLN melakukan efisiensi, tapi menghadapi situasi ini subsidinya ditekan,"Â kata Jero.
Berikut daftar enam golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2014:
1. Pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung 1 Juli 2014. Perkiraan penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.
2. Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA), naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.
3. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltamper (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.
4. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli dengan perkiraan penghematan sebesar Rp 990 miliar.
5. Pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai 1Juli. Potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.
6. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun. (Pew/Ndw)