PLN Minta Uang Penghematan Subsidi Listrik Masuk ke Kasnya

Pemerintah bisa menghemat anggaran subsidi listrik Rp 8,5 triliun dari kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jun 2014, 10:18 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2014, 10:18 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif itu ditargetkan bisa menghemat anggaran subsidi listrik Rp 8,5 triliun.

Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN, Murtaqi Syamsuddin meminta agar uang penghematan tersebut bisa memasuk ke kasnya. Dengan adanya kucuran dana tersebut, PLN bisa menambah utang.

Dia menjelaskan, PLN membutuhkan tambahan kas untuk tetap menjalankan kinerja perusahaan. Tambahan ini untuk mempertahankan kemampuan perseroan atas pinjaman tanggungan (debt service coverage ratio/DSCR) sebesar 1,5 kali.

Sedangkan tahun ini, PLN  membutuhkan kas sebesar Rp 115 triliun untuk mempertahankan DSCR sebesar 1,5 kali. Sementara saat ini PLN baru mengantongi Rp 107 triliun dari subsidi listrik.

“Kami berharap penghematan subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun dari kenaikan tarif 6 golongan yang baru saja disetujui, bisa dialihkan ke PLN untuk menambah cash,” kata Murtaqi, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Menurut Murtaqi, meningkatnya kemampuan berutang PLN akan disalurkan untuk membangun infrastruktur baru dan meningkatkan kapasitas pembangkitan untuk memenuhi kebutuhan listrik.

"Penghematan subsidi seperti disampaikan pemerintah Rp 8,5 triliun sehinggga PLN mempunyai tambahan kapasitas membangun kelistirkan kalau bisa mendapat tambahan cash sekitar Rp 8 triliun bisa menambah kemapuan berhutang," tuturnya.

Namun, jika tidak ada uang bertambah ke kas PLN, Perusahaan listirk pelat merah ini  terpaksa melambatkan pembangunan proyek-proyek. Hal ini harus dilakukan untuk menjaga DSCR tetap 1,5 kali dan perusahaan tidak mengarah ke bangkrut.

“Saat ini masih dalam pembahasan antara PLN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM bagaimana mempertahankan DSCR ini,” pungkasnya. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya