Bikin Aturan Jaminan Pensiun, Kemenakertrans Ajak Serikat Pekerja

Aturan jaminan pensiun ditargetkan dapat selesai sebelum masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Jun 2014, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 19:30 WIB
Aksi Buruh Padati Jalan MH Thamrin
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjalankan amanat Undang-Undang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini sedang membuat program jaminan pensiun. Dalam pembuatannya, Kemenakertrans mengajak juga pemangku kepentingan lain (Stakeholder).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans, R. Irianto Simbolon menjelaskan, stakeholder yang dimaksud adalah pelaku usaha dan serikat pekerja. Mereka diminta untuk memberi masukan dalam pembuatan program jaminan pensiun tersebut.

"Kami mulai secara penuh di bidang baru di social security jaminan pensiun," kata Irianto, dalam Penandatangan Naskah Perjanjian Kerja Bersama VI, di Kantor Indocement, Jakarta, Selasa (24/6/2014). Irianto menjelaskan, aspirasi dari kedua stakeholder tersebut sangat diperlukan.

Menurutnya, aturan tersebut ditargetkan dapat selesai sebelum masa kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir atau bisa diterapkan pada 2015 nanti.

"kalau punya pemikiran silahkan, itu program baru disusun aturannya, sebelum kabinet Indonesia bersatu selesai," ungkapnya.

Menurutnya, program jaminan pensiun merupakan amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Program jaminan pensiun merupakan program baru sehingga membutuhkan masukan dari pemangku kepentingan. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya