Alasan Pemerintah Naikkan Lagi Tarif Listrik

Pemerintah telah menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Jul 2014, 19:42 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 19:42 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (2)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Ian Andrew

Pemerintah telah menaikkan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014. Kenaikan itu rencananya bakal dilakukan setiap dua bulan sekali hingga akhir 2014.

Sebenarnya apa alasan pemerintah mengambil kebijakan itu?

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, kenaikan tarif listrik itu dilakukan karena terus meningkatnya subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).  Dana subsidi tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti pembangkit listrik, rumah sakit, sekolah, dan jalan raya.     

 “Subsidi energi (listrik dan BBM) terlalu tinggi semua sudah mengatakan itu, subsidi energi sudah di atas Rp 300 triliun,” kata Jero dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Jero menjelaskan, Kenaikan tarif dasar listrik yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2014 ini dilakukan agar pemerintah dapat melepaskan subsidi dari kalangan yang seharusnya tidak berhak. Saat ini, lanjut dia, sebagian besar subsidi justru masih dinikmati orang kaya.    

“Rumah tangga yang 6.000 watt, rumah tangga yang punya AC 10 buah, punya kolam renang di rumahnya masa masih minta subsidi. Itu tidak logis dan tidak adil karena itu ini dicabut tahun lalu, mereka langsung harga ekonomi, bayar seperti harga komersial”, ujar Jero Wacik.

Berikut daftar enam golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2014:

1.  Pelanggan industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen setiap dua bulan terhitung 1 Juli 2014. Perkiraan penghematan subsidi kenaikan ini sebesar Rp 4,78 triliun.

2. Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 voltampere (VA),  naik bertahap 5,7 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan ini sebesar Rp 370 miliar.

3. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovoltamper (kVA). Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen mulai 1 Juli 2014. Potensi penghematan subsidi dari kenaikan golongan ini sebesar Rp 100 miliar.

4. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA yang kenaikan bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan. Kenaikan mulai 1 Juli dengan perkiraan penghematan sebesar Rp 990 miliar.

5. Pelanggan penerangan jalan umum (P3) dengan kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen setiap dua bulan mulai  1Juli. Potensi penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 430 miliar.

6. Pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen setiap dua bulan mulai 1 Juli. Dengan potensi  penghematan subsidi dari pelanggan ini sebesar Rp 1,84 triliun. (Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya