Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan infomal. Dengan hal itu pengusaha bisa terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti satuan pamong praja ketentraman dan ketertiban (trantib).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perizinan satu lembar merupakan terobosan baru yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu usaha mikro dan informal.
"Untuk membuat sistem baru di mana nanti usaha mikro dapat satu lembar peizinan," kata Chairul, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang perekonomian Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Chairul menambahkan, dengan adanya perizinan satu lembar tersebut, usaha mikro dan informal tidak lagi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya kedua usaha tersebut bukan wajib pajak, jadi izinnya hanya di tingkat kecamatan.
"Tidak perlu NPWPnya karena bukan wajib pajak, cukup izinnya di tingkat kecamatan saja, kalau perusahaan kecil wajib pajak izinnya di kabupaten kota," tutur Chairul.
Menurut Chairul, perizinan ini tidak memberatkan. Pasalnya, selain tidak terkena pajak pengusaha juga mendapat insentif kemudahan pinjaman dana dan pengusaha juga tidak terkena pungutan liar.
"Sifatnya insentif kalau punya izin satu lembar. Dia tidak akan diganggu oleh pungutan liar oleh trantib dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk menerapkan perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan informal, beberapa instansi terkait akan melakukan kerjasama.
"Perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro informal maupun perusahaan kecil. Mendagri akan melakukan langkah persiapan dibantu kementerian teknis, Koperasi UMKM, Menko, pajak dan lain-lain," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Permudah Izin Usaha Mikro dan Informal
Dengan adanya perizinan satu lembar membuat usaha mikro dan informal tidak memerlukan NPWP ketika mendirikan usaha.
diperbarui 18 Jul 2014, 19:10 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 19:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya
Dalami Dugaan Pemukulan Sopir Taksir Online Oleh Oknum Polisi, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta
Matt Groening Sosok di Balik Ramalan The Simpsons
Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Geopolitik dan Perekonomian Global
Kisah Santri Pura-Pura Mati karena Punya Banyak Utang, Ini Respons Tak Terduga KH Hasyim Asy'ari
4 Pemain Naturalisasi yang Beredar di BRI Liga 1 tapi Tak Terpakai Timnas Indonesia
Kemkomdigi di Tengah Sorotan Jeratan Judi Online
Disebut Batik Keraton, Begini Keunikan Batik Solo
Panaskan Tensi, Bintang Atlanta Hawks Ejek Suporter New York Knicks usai Menang di NBA
BSI Siap Turun Tangan di Program Makanan Bergizi Gratis
Erick Thohir dan Maruarat Sirait Usul Cicilan Rumah Diperpanjang jadi 30 Tahun