Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan infomal. Dengan hal itu pengusaha bisa terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti satuan pamong praja ketentraman dan ketertiban (trantib).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perizinan satu lembar merupakan terobosan baru yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu usaha mikro dan informal.
"Untuk membuat sistem baru di mana nanti usaha mikro dapat satu lembar peizinan," kata Chairul, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang perekonomian Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Chairul menambahkan, dengan adanya perizinan satu lembar tersebut, usaha mikro dan informal tidak lagi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya kedua usaha tersebut bukan wajib pajak, jadi izinnya hanya di tingkat kecamatan.
"Tidak perlu NPWPnya karena bukan wajib pajak, cukup izinnya di tingkat kecamatan saja, kalau perusahaan kecil wajib pajak izinnya di kabupaten kota," tutur Chairul.
Menurut Chairul, perizinan ini tidak memberatkan. Pasalnya, selain tidak terkena pajak pengusaha juga mendapat insentif kemudahan pinjaman dana dan pengusaha juga tidak terkena pungutan liar.
"Sifatnya insentif kalau punya izin satu lembar. Dia tidak akan diganggu oleh pungutan liar oleh trantib dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk menerapkan perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan informal, beberapa instansi terkait akan melakukan kerjasama.
"Perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro informal maupun perusahaan kecil. Mendagri akan melakukan langkah persiapan dibantu kementerian teknis, Koperasi UMKM, Menko, pajak dan lain-lain," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Pemerintah Permudah Izin Usaha Mikro dan Informal
Dengan adanya perizinan satu lembar membuat usaha mikro dan informal tidak memerlukan NPWP ketika mendirikan usaha.
Diperbarui 18 Jul 2014, 19:10 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 19:10 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wisata Susur Sungai Mahakam, Aktivitas Liburan Seru di Kalimantan Timur
Libur Panjang Paskah, Jasa Marga Terapkan Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Pagi Ini
Prediksi Persik Kediri vs Persija Jakarta: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
Tsania Marwa Akui Tokoh Alia dalam Sinetron SCTV Cinta di Ujung Sajadah Sudah Hitam, Alasannya?
7 Fakta Rosacea: Penyakit Kulit yang Sering Dikira Jerawat Padahal Butuh Perawatan Khusus
7 Fakta Rosacea: Penyakit Kulit yang Sering Dikira Jerawat Padahal Butuh Perawatan Khusus
PKS Ungkap Isi Pertemuan dengan Dasco, Tak Ada Bahas 'Matahari Kembar'
Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral
Mendidik Laki-Laki untuk Langgengkan Benevolent Patriarchy yang Disebut Sebagai Tipe Suami Ideal
Harga Kripto 19 April 2025: Bitcoin Dkk Menghijau Tipis Hari Ini
Rekomendasi 5 Film Islami saat Long Weekend April 2025, Tontonan Inspiratif
Punya Pangsa Pasar 25 Persen, XLSMART Targetkan Pendapatan Rp 45,8 Triliun