Pemerintah Permudah Izin Usaha Mikro dan Informal

Dengan adanya perizinan satu lembar membuat usaha mikro dan informal tidak memerlukan NPWP ketika mendirikan usaha.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jul 2014, 19:10 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 19:10 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuat perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan infomal.  Dengan hal itu pengusaha bisa terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh instansi pemerintah seperti satuan pamong praja ketentraman dan ketertiban (trantib).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan, perizinan satu lembar merupakan terobosan baru yang akan dilakukan pemerintah untuk membantu usaha mikro dan informal.

"Untuk membuat sistem baru di mana nanti usaha mikro dapat satu lembar peizinan," kata Chairul, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang perekonomian Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Chairul menambahkan, dengan adanya perizinan satu lembar tersebut, usaha mikro dan informal tidak lagi memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya kedua usaha tersebut bukan wajib pajak, jadi izinnya hanya di tingkat kecamatan.

"Tidak perlu NPWPnya karena bukan wajib pajak, cukup izinnya di tingkat kecamatan saja, kalau perusahaan kecil wajib pajak izinnya di kabupaten kota," tutur Chairul.

Menurut Chairul, perizinan ini tidak memberatkan. Pasalnya, selain tidak terkena pajak pengusaha juga mendapat insentif kemudahan pinjaman dana dan pengusaha juga tidak terkena pungutan liar.

"Sifatnya insentif kalau punya izin satu lembar.  Dia tidak akan diganggu oleh pungutan liar oleh trantib dan sebagainya," ungkapnya.

Untuk menerapkan perizinan satu lembar untuk usaha mikro dan informal, beberapa instansi terkait akan melakukan kerjasama.

"Perizinan satu lembar untuk perusahaan mikro informal maupun perusahaan kecil. Mendagri akan melakukan langkah persiapan dibantu kementerian teknis, Koperasi UMKM, Menko, pajak dan lain-lain," pungkasnya. (Pew/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya