9 Instansi Tak Rekrut CPNS pada 2014

123 daerah yang tidak memperoleh aparatur sipil negara (ASN) sesuai pusat data BKN tersebar di 29 provinsi.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Jul 2014, 20:09 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2014, 20:09 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ada sembilan instansi pemerintah yang terdiri atas Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L) dan 123 pemerintah daerah di Indonesia tidak memperoleh tambahan alokasi formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2014.

Dengan demikian, sembilan K/L dan 123 pemerintah daerah itu tidak akan melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat menuturkan, tidak adanya formasi bagi ke kesembilan K/L dan 123 pemerintah daerah itu tertuang dalam surat Menteri B-2550/M.PAN-RB/06/2014 pada 20 Juni 2014 perihal persetujuan prinsip tambahan formasi ASN 2014 untuk formasi jabatan pelaksana (jabatan fungsional umum) harus memuat kualifikasi pendidikan, golongan, jumlah dan alokasi untuk masing-masing jabatan.

Ia menuturkan, sembilan K/L yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014 itu antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Luar Negeri(Kemlu), Kementerian Pertahanan.

Lalu ada Lembaga Pengetahuan Ilmu Indonesia (LIPI), Badan Pengawas Teknik Nuklir (BPTN), Kepolisian Negara RI (Polri), Sekretariat Jendral DPR-RI dan 9. Sekretariat Komisi Nasional HAM.

“Adapun 123 daerah yang tidak memperoleh alokasi ASN 2014, sesuai Pusat Data BKN tersebar di 29 Provinsi,” kata Tumpak, seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (21/7/2014).

Tumpak menambahkan, alokasi tambahan formasi ASN tahun 2014 lebih diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan Tenaga Teknis yang diutamakan bagi Jabatan Fungsional Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi.

Sementara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menurut Tumpak, tambahan alokasi formasi PPPK Tahun 2014 diprioritaskan untuk mengisi kebutuhan yang menunjang akselerasi pencapaian tujuan/sasaran organisasi sebagaimana regulasi yang berlaku. (Ahm/)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya