Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam SE dengan Nomor 937/07/KaBPH/2014 tersebut, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, pembatasan waktu penyaluran BBM bersubsidi tersebut justru akan menimbulkan masalah baru.
"Langkah itu malah bisa memunculkan masalah baru seperti penyelundupan, penyalahgunaan hingga penimbunan di kalangan masyarakat,"ujar Tulus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/7/2014).
Menurutnya, langkah yang diambil BPH Migas tersebut tidak bisa menjadi solusi atas persoalan BBM bersubsidi di Tanah Air. Apalagi mengingat BBM bersubsidi telah menelan 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Masalah makro jangan diselesaikan dengan solusi mikro. Ini persoalan subsidi BBM secara nasional, tidak ada cara lain kecuali dengan penyesuaian harga," tambahnya.
Tulus juga memperkirakan, pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar hanya akan memberatkan masyarakat. "Pembatasan itu malah berpotensi menimbulkan distorsi yang lebih serius," tandasnya. (Sis/Gdn)
Pembatasan Waktu Penyaluran Solar Cuma Bikin Masalah Baru
Pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar hanya akan memberatkan masyarakat.
diperbarui 30 Jul 2014, 12:24 WIBDiterbitkan 30 Jul 2014, 12:24 WIB
Citizen6, Cirebon: Kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi, kerap terjadi di sejumlah SPBU di daerah-daerah. Tetapi sepertinya SPBU di Plered, Cirebon ini tidak demikian. SPBU ini bahkan menjualkan BBM bersubsidi kepada para pengecer. (Pengirim: Amel)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Italia: Sikat AC Milan, Juventus Akhirnya Menang di 2025
Kisah Mukmin yang Berlari Cepat ketika Disuruh Allah Masuk Neraka, Endingnya Bikin Meleleh
Detik-Detik Jembatan Gantung Sumur Putri Ambruk Diterjang Banjir
Gugatan Eks Sespri PBNU Terhadap Muhaimin Iskandar Kembali Dikandaskan Pengadilan
Masjid Agung Keraton Surakarta, Jejak Peninggalan Kebudayaan Islam di Solo
Sepatu Bahan Kulit yang Nyaman dengan Warna Earth Tone Diprediksi Jadi Tren di 2025
Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas
Mengikat Rambut dan Gunakan Cepol, Apakah Termasuk Jilbab Punuk Unta yang Menurut Nabi Tak Akan Mencium Bau Surga?
Pesan Muhaimin Iskandar untuk Kader PMII di Acara Launching Munas VII
Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami ASN Pemprov Jakarta
Eksperimen Mengerikan yang Pernah Dilakukan dalam Sejarah Manusia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025