Pemerintah Bentuk Tim Hukum Tangani Gugatan Newmont

Tim kuasa hukum ini juga berwenang melakukan penunjukan langsung arbiter yang akan mewakili pemerintah di forum arbitrase ICSID dan Uncitral

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Agu 2014, 10:57 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2014, 10:57 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (3)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membentuk tim kuasa hukum atau disebut dengan tim hukum dengan koordianator Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Tim ini dibentuk guna menangani gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invesment Partnertship BV dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Mengutip dari situs Setkab, Selasa (5/8/2014), pembentukan tim kuasa hukum ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2014. Dalam perpres yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juli 2014 itu disebutkan, tim kuasa hukum beranggotakan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam bunyi pasal 1 Perpres itu menyebutkan, tim kuasa hukum bertugas melakukan penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invesment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Partnership BV, dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada pemerintah RI.

Lalu tim juga mengajukan gugatan arbitrase pemerintah RI kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan arbitration rules of The United Nations Comission on International Trade Law (Uncitral).

Menurut Perpres ini, tim kuasa hukum berwenang melakukan penunjukan langsung arbiter yang akan mewakili pemerintah RI di forum arbitrase ICSID dan forum arbitrase ad hoc Uncitral.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berwenang melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan itu, dan mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Dalam pelaksanaan tugas, menurut Perpres ini, tim kuasa hukum dapat dibantu oleh tim pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Selanjutnya, Menteri Keuangan akan mengatur tata cara pengadaan barang/jasa, mengatur tata cara penganggaran biaya, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna kelancaran pelaksanaan kewenangan tim kuasa hukum.

Perpres ini menegaskan, segala biaya yang diperlukan dalam rangka tugas dan pelaksanaan wewenang tim kuasa hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam hal ini Kementerian Keuangan. (Ahm/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya