Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa kewenangan PT Pertamina (Persero) menetapkan sendiri harga elpiji 12 kilogram (kg) bukan merupakan praktik monopoli. Selain itu, tak adanya perusahaan lain yang bermain di bisnis elpiji 12 kg juga bukan merupakan praktik monopoli.
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, bahwa sebenarnya KPPU belum mempunyai kesimpulan mengenai perdebatan apakah Pertamina melakukan praktik monopoli atau tidak dalam bisnis elpiji 12 kg. Tetapi jika meliihat Undang-Undang, apa yang dilakukan oleh Pertamina tersebut sah.
Di Undang-Undang Dasar (UUD)disebutkan bahwa semua sektor komoditas strategis penetapan harganya diberikan kepada negara dalam hal ini pemerintah." ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menjelaskan, monopoli dalam Undang-Undang (UU) sendiri tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi persoalan yaitu posisi jika di antara perusahaan lain, sebuah perusahaan memiliki kekuatan monopoli dan menetapkan harga dengan sendirinya. Hal tersebut yang dilarang.
"Tapi kalau dia memonopoli secara alamiah atau memonopoli by law karena ada UU-nya, maka sejauh dia tidak menetapkan harga secara tidak wajar maka itu tidak masalah," lanjutnya.
Sementara itu, mengenai anggapan bahwa perusahaan swasta enggan masuk dalam bisnis ini karena akan kalah bersaing dengan harga yang ditetapkan Pertamina selama ini, Rauf menilai hal tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk monopoli.
"Kalau pertamina bisa menetapkan harga lebih murah berarti itu bagus. Karena elpiji 12 kg ini tidak ada subsidi dan dia bisa buat harganya lebih murah, ya itu berarti bagus. Kalau swasta tidak bisa masuk, berarti swastanya ini yang harus lebih efisien sehingga bisa kompetitif. Yang jadi masalah kalau swasta tidak bisa masuk karena ada regulasi dari pemerintah yang membatasi, itu baru patut dipertanyakan," tandasnya. (Dny/Gdn)