Menkeu: Pengendalian BBM Subsidi Harus Berhasil

Kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2014 sebesar 46 Juta kiloliter (kl).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2014, 18:14 WIB
SPBU
(Fotografer: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan program pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang mulai dilaksanakan Agustus ini, harus berhasil.

Chatib mengatakan, program tersebut harus berhasil karena dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah tidak bisa menambah kuota BBM bersubsidi, meski sudah habis sebelum akhir tahun.

"Tidak bisa tidak berhasil dong, kan tidak boleh. Kamu kan berhadapan dengan situasi, jadi tidak boleh," kata Chatib, usai menghadiri pelantikan jabatan, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Chatib, tidak ada pilihan lain selain melakukan pengendalian BBM bersubsidi. Pasalnya, kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2014 sebesar 46 Juta kiloliter (kl).

"Tidak boleh tidak berhasil. Tidak ada pillihan. Jadi opsinya tuh bukan berhasil atau tidak berhasil. Tapi kuota BBM harus 46 juta kl maksimum," pungkasnya.

Berdasarkan UU APBN-P 2014 yang telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta kl menjadi 46 juta kl karena itu perlu dilakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, agar konsumsi BBM bersubsidi tidak lebih dari kuota tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.

Dalam surat tersebut ada empat cara yang ditempuh, sebagai langkah pengendalian. yaitu, peniadaan solar bersubsidi di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus. Pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali mulai  tanggal 4 Agustus 2014,akan dibatasi dari pukul 18.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB.

Tidak hanya Solar di sektor transportasi, mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, penjualan premium di seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol ditiadakan. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya